Selamat datang pada Blog Media Gema Kampung Malaumkarta. Terimakasih atas kunjungan anda !

Kamis, 28 Maret 2013

LMA-MALAMOI DAN ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA (AMAN) MELAKUKAN PERTEMUAN TERKAIT RENCANA PROGRAM PEMETAAN BATAS –BATAS HAK ULAYAT MARGA DI KAMPUNG MALUMKARTA.

Mengingat sering terjadinya konflik yang terjadi antara marga maupun kampung tentang perebutan batas-batas hak milik tanah Adat dan wilayah kekuasaan/hak waris dari orang tua terdahulu. Dan juga pengalihan lahan hutan menjadi areal kepentingan pihak-pihak Kapitalis yang memanfaatkan hutan Masyarakat Adat untuk kepentingan mereka. Maka LMA Malamoi Sorong dan Aliansi Masyarakat adat Nusantara (AMAN) baru-baru ini melakukan pertemuan bersama Masyarakat Kampung Malaumkarta yang diwakili oleh perwakilan Marga pemilik hak ulayat, Tokoh adat, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat lainnya serta perwakilan pemerintah dalam hal ini kepala kampung Malaumkarta.
Pertemuan yang diawali dengan kata-kata pembuka oleh kepala kampung Malaumkarta Oktovianus Mobalen dan dilanjutkan dengan penyampaian oleh Ketua LMA Malamoi Silas Ongge Kalami, yang menjelaskan Rencana Program Pemetaan tersebut. Kemudian dilanjutkan secara terperinci oleh Kordinator AMAN wilayah Sorong Raya, Kostan Magablo bahwa tujuan umum dalam program ini adalah Pemetaan Partisipatif yang melibatkan seluruh masyakarakat pemilik hak ulayat Adat dalam menentukan batas masing-masing dan dapat dilakukan setelah pemetaan Batas-batas wilayah secara umum dilakukan. Lanjut Kostan, Sebelum melakukan Pemetaan Partisipatif pihak LMA dan AMAN harus mengirim terlebih dahulu semua laporan rincian progam yang sudah dilakukan di lokasi sasaran Pemetaan partisipatif ke SAMDANA sehingga pihak SAMDANA dapat mengetahui laporan tersebut dan secara langsung tinjau lapangan dan mengadakan Musyawarah bersama ataupun seminar tentang maksud dan tujuan pemetaan partisipatif tersebut.
Kodinator AMAN se Sorong Raya ini juga mengatakan bahwa Tujuan Pemetaan Partisipatif ini adalah dikeluarkannya Sertifikat Reguler (bersama) dan Mengantisipasi Banyak Ijin-ijin pengolahan kayu yang keluar untuk kepentingan pihak-pihak tertentu. Hal ini dilakukan sehingga masyarakat kampung/desa dapat memiliki Hutan kampung/desa yang dapat dikelola secara mandiri oleh masyarakat setempat. Setelah penjelasan Kordinator AMAN berakhir maka dilakukan pemetaan batas secara lisan oleh beberapa marga yang menyebutkan batas-batas wilayahnya masing-masing namun disebutkan terlebih dahulu batas-batas hak milik marga yang lagsung berbatasan dengan wilayah kampung malaumkarta.
Pertemuan tersebut mendapat respon yang sangat baik dari masyarakat kampung Malaumkarta demi nasib masa depan anak cucu mereka di tanah leluhur mereka nanti.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar