Wilayah Malamoi (Tanah dimana suku Moi tinggal ) secara geografis berada di kapala burung Papua dengan meliputi: kota Sorong, Kabupaten sorong, Kabupaten Raja Ampat dan sebagian Kabupaten sorong selatan. Persebaran suku Moi di wilayah ini sangat luas serta, Potensi alam di wilayah ini sangat menjanjikan, namun suku Moi sampai detik kemerdekaan dan demokrasi yang ada masih tetap tertekan oleh karena tidak berobahnya sistim berpihak kepada mereka sebagai pemilik Tanah Adat. Persoalan Ril di Papua hingga angin reformasi dan Otonomi khusus yang di harapkan merubah pergerakan perilaku secara nasional tak mampuh merubah perilaku para pengeruk SDA di wilayah malamoi namun kenyataan yang terjadi terbalik 360° yang terjadi antar suku Moi dan Pertamina adalah Pertamina tidak bertanggung jawab dalam manjalankan 8 butir MoU yang telah di sepakati sebagaimana yang di sepakati secara bersama antara SUKU MOI dan PERTAMINA tertanggal, 15 Maret 2000 di Jakarta, yang di tanda tangani oleh Direktur Utama Pertamina BAIHAKI HAKIM atas nama Perusahan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (PERTAMINA) Indonesia berkedudukan di jalan medan merdeka timur jakarta 1A Jakarta pusat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 47/M 200 tanggal 28 Februari 2000. dan YULIUS KALAGISON bertidak atas nama Ketua LMA-Malamoi Sorong (Suku Moi pemilik Hak Adat/ulayat).
BLOG MEDIA ONLINE
Jumat, 19 Oktober 2012
Resim Orde Baru Belum Hilang dari Papua (Eksploration in Malamoi)
Wilayah Malamoi (Tanah dimana suku Moi tinggal ) secara geografis berada di kapala burung Papua dengan meliputi: kota Sorong, Kabupaten sorong, Kabupaten Raja Ampat dan sebagian Kabupaten sorong selatan. Persebaran suku Moi di wilayah ini sangat luas serta, Potensi alam di wilayah ini sangat menjanjikan, namun suku Moi sampai detik kemerdekaan dan demokrasi yang ada masih tetap tertekan oleh karena tidak berobahnya sistim berpihak kepada mereka sebagai pemilik Tanah Adat. Persoalan Ril di Papua hingga angin reformasi dan Otonomi khusus yang di harapkan merubah pergerakan perilaku secara nasional tak mampuh merubah perilaku para pengeruk SDA di wilayah malamoi namun kenyataan yang terjadi terbalik 360° yang terjadi antar suku Moi dan Pertamina adalah Pertamina tidak bertanggung jawab dalam manjalankan 8 butir MoU yang telah di sepakati sebagaimana yang di sepakati secara bersama antara SUKU MOI dan PERTAMINA tertanggal, 15 Maret 2000 di Jakarta, yang di tanda tangani oleh Direktur Utama Pertamina BAIHAKI HAKIM atas nama Perusahan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (PERTAMINA) Indonesia berkedudukan di jalan medan merdeka timur jakarta 1A Jakarta pusat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 47/M 200 tanggal 28 Februari 2000. dan YULIUS KALAGISON bertidak atas nama Ketua LMA-Malamoi Sorong (Suku Moi pemilik Hak Adat/ulayat).
Langganan:
Postingan (Atom)